Palopo – Korupsi proyek DPRD Palopo memicu langkah cepat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan. Kejari mengusut dugaan praktik korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Palopo senilai Rp22 miliar. Untuk memastikan keakuratan pekerjaan, Kejari menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM).
Pada Sabtu (11/10/2025), tim Kejari bersama 14 ahli konstruksi tiba di gedung DPRD Palopo sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka mengenakan seragam putih dengan tulisan “Teknik Sipil” di bagian belakang. Setelah tiba, tim langsung memanggil rekanan dan konsultan perencana untuk meminta data volume serta RAB bangunan.
Tim ahli kemudian membawa peralatan lengkap dan masuk ke dalam gedung DPRD Palopo. Mereka meminta pendampingan dari pengawas perencanaan proyek sebelum memulai pemeriksaan. Setelah itu, mereka mengambil sampel dinding bangunan dan menganalisisnya secara langsung. Tim juga berkeliling ke seluruh bagian gedung untuk menilai struktur fisik dan kualitas pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, menyampaikan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami bertindak cepat untuk membuktikan dugaan korupsi proyek DPRD Palopo dan memastikan potensi kerugian negara,” ujar Yoga dengan tegas.
Yoga menuturkan, proyek tersebut terbagi menjadi dua tahap dengan total anggaran hampir Rp22 miliar. PT Tirani Teknik mengerjakan tahap pertama pada tahun 2021 dengan anggaran Rp10,8 miliar. Lalu, PT Pasa Jaya Pratama menangani tahap kedua pada 2022 dengan nilai hampir sama.
Kejari juga memeriksa tiga pihak utama yang terlibat dalam proyek itu, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan konsultan perencana. Menurut Yoga, timnya terus menelusuri data teknis untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Tim ahli kami memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan volume, material, dan kualitas bangunan sesuai dengan dokumen perencanaan,” kata Yoga menegaskan.

Komentar