Maros – Tiga karyawan perusahaan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai terbukti mencuri puluhan unit handphone dan smart watch dari dalam gudang pengiriman. Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku berinisial AD (40), AL (45), dan AR (29), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara setelah penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan barang dari pihak jasa ekspedisi pada April hingga Mei 2025. Barang yang hilang berupa 68 unit ponsel dan jam tangan pintar dengan nilai total mencapai Rp208 juta.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan, ketiganya bekerja dalam satu shift dan membagi peran untuk menjalankan aksi pencurian. “Satu mengawasi situasi, satu mengalihkan perhatian, dan satu lagi mengambil barang. Mereka menyembunyikan hasil curian di balik pakaian kerja agar tidak terdeteksi saat keluar dari area kargo,” jelasnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku melalui platform daring dengan harga murah. Uang dari penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel curian dan perangkat bukti digital lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau sindikat yang terlibat. <spl>





Komentar