Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil mengamankan aset berupa lahan seluas 15 ribu meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, dengan nilai mencapai Rp90 miliar. Aset tersebut sebelumnya sempat disengketakan dan kini resmi kembali ke tangan Pemkot setelah sertifikatnya ditemukan berkat dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 itu dilakukan di Balai Kota Makassar, Senin (23/6), oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Berdasarkan surat kuasa dari Wali Kota, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat tersebut hingga akhirnya berhasil ditemukan,” kata Nauli. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi aset negara.
Sebelumnya, lahan ini sempat diklaim pihak lain dan dimenangkan oleh Magdalena De Munnik dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, berkat proses hukum lanjutan dan upaya penelusuran, sertifikat asli akhirnya berhasil ditemukan.
Wali Kota Munafri Arifuddin mengapresiasi peran Kejari Makassar dalam membantu Pemkot mengembalikan aset yang bernilai strategis tersebut. “Ini bukan hanya penyelamatan aset, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan kepentingan publik. Sertifikat ini akan segera diserahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Munafri.
Munafri menegaskan komitmen Pemkot untuk terus memperkuat tata kelola aset, termasuk melalui pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah. Upaya ini diharapkan dapat mencegah celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Hak milik negara harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan,” tegas Munafri.
Pemkot menyatakan, aset yang telah diamankan ini akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Makassar. <spl>





Komentar