Gowa – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) pada Selasa (22/7/2025). Terdakwa Jibril membeberkan detik-detik aksi brutal yang menyebabkan korban tewas dengan 89 luka tusukan. Ia bahkan menirukan teriakan terakhir korban di ruang sidang. Momen tersebut membuat sejumlah pengunjung menangis haru.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung di ruang Kartika Chandra. Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala memimpin jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Akib dan Juanda Rita, hadir untuk menggali keterangan lebih dalam dari terdakwa.
Terdakwa Kirim Pesan Bohong demi Hilangkan Jejak
Majelis hakim menyoroti ketidaksesuaian pernyataan terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim meminta Jibril menyampaikan kebenaran secara jujur di hadapan persidangan.
Beberapa jam sebelum kejadian, Jibril sempat menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di jalur Trans Sulawesi. Mereka kemudian menuju rumah kos Jibril untuk membicarakan soal kehamilan Putri. Di lokasi tersebut, terdakwa menyita ponsel korban dan mengirim pesan palsu ke istri bos Putri. Dalam pesan itu, ia menulis bahwa korban tengah keluar bersama pria lain.
“Siapa yang mengirim pesan ke istri korban? Putri atau Anda?” tanya Ketua Majelis Hakim. Terdakwa mengaku dirinya yang mengirim pesan demi menghilangkan jejak.
Terdakwa Tikam Saat Hujan, Korban Berteriak Minta Tolong
Setelah keluar dari kos, keduanya mengendarai motor masing-masing. Jibril kemudian mengarahkan korban melewati jalan persawahan. Saat hujan rintik turun, ia menghadang korban dan langsung menikam perutnya dua kali. Putri terjatuh, berteriak kesakitan, dan meminta pertolongan. Namun, Jibril terus menghujamkan senjata tajam hingga jumlah tikaman mencapai 89 kali.
Saat menirukan teriakan terakhir Putri di ruang sidang, Jibril membuat suasana menjadi sunyi. Beberapa pengunjung tampak tak mampu menahan air mata.
Motif Pembunuhan: Tak Mau Bertanggung Jawab atas Kehamilan
Dalam sidang itu, jaksa juga mengungkap motif utama dari tindakan sadis terdakwa. Jibril menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban. Sidang sebelumnya juga menampilkan fakta bahwa orangtua korban sempat mengunjungi keluarga Jibril untuk membicarakan rencana lamaran.
“Fakta-fakta di persidangan memperlihatkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Terdakwa memang tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan Putri,” ujar Keisha Amanda, kuasa hukum keluarga korban.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Keluarga Putri berharap keadilan ditegakkan setegas-tegasnya dalam kasus pembunuhan Putri Indah Sari.





Komentar