Luwu – Penganiayaan tahanan kembali mengguncang Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AA (40), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mengaku menerima kekerasan dari tiga oknum polisi di Mapolsek Bua.
Menurut pengakuan AA melalui kakaknya, Jumiati, polisi memukulnya menggunakan balok hingga menyebabkan patah tulang pada bagian kaki.
“Saya dipukuli pakai balok oleh tiga polisi. Yang paling sering memukul WL,” kata Jumiati menyampaikan cerita adiknya, Sabtu (26/7/2025).
Keluarga segera membawa AA ke rumah sakit. Tim medis menyarankan operasi untuk menangani patah tulang tersebut.
“Kami langsung membawanya ke rumah sakit dan saat ini sedang menunggu jadwal operasi,” tambah Jumiati.
Tidak tinggal diam, keluarga AA memutuskan melapor ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Luwu. Mereka meminta aparat menindak tegas pelaku kekerasan.
“Kami ingin keadilan. Polisi harus melindungi warga, bukan menyiksa,” tegas Jumiati.
Sementara itu, AKP Mirwan Herlambang selaku Kasi Propam Polres Luwu langsung menugaskan Kanit Paminal untuk menyelidiki laporan tersebut di Mapolsek Bua.
Namun, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan versi berbeda. Ia menyatakan bahwa warga menangkap AA saat mencuri aki mobil. Mereka memukulinya sebelum menyerahkannya ke polisi.
“Saat tiba di Polsek Bua, kondisi AA sudah babak belur karena diamuk massa,” ujar Jody.
Menurut Jody, AA baru saja keluar dari penjara dan kembali terlibat dalam beberapa kasus pencurian. Ia menyebutkan tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian: Desa Pabbarassang, Tanarigella, dan SPBU Purangi.
Meski begitu, masyarakat tetap meminta transparansi penuh dari aparat. Mereka mendesak kepolisian menyelidiki dugaan penganiayaan tahanan secara objektif dan profesional.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi. Pada 2016, seorang tahanan bernama Jufrianto meninggal dunia setelah mengalami kekerasan saat ditahan di Polres Luwu. Kasus ini pun sempat menyita perhatian publik.





Komentar