Makassar – Dua pegawai bank BUMN, Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (1/8/2025). Kamarang dan Irfandy, yang berstatus sebagai pegawai bank BUMN, terlibat dalam peredaran uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar dan Kabupaten Gowa.
Jaksa Aria Perkasa menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Dyan Martha Budhinugraeny, Yenny Wahyuningtyas, dan Syahbuddin.
JPU menyatakan bahwa dua pegawai bank BUMN tersebut melanggar Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
Jaksa menuntut denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa.
Jika mereka tidak membayar, hukuman bertambah satu bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan pelaku ini telah merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bisa mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Meski begitu, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan itu menjadi faktor yang meringankan.





Komentar