Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Surat Hibah dari Orang Mati? Skandal Mafia Tanah Toraja Terkuak Setelah Viral

Foto:Ilustrasi

Toraja – Mafia tanah Toraja ngekembali menyita perhatian publik. Warga Tana Toraja, Maria Sesa Salu (71), memperjuangkan hak atas tanah warisan seluas 3.562 m² di Ropo’, Lembang Lea, Makale. Ia melaporkan iparnya, DL seorang ASN di Puskesmas Makale Utara karena diduga memalsukan dokumen sertifikasi tanah.

Sayangnya, polisi tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selama empat tahun, dua dari tiga laporan ditutup. Satu laporan lainnya belum memasuki tahap penyidikan.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Viral di TikTok, Polisi Turun Tangan

Karena kecewa, pendamping hukum Maria, Ernawati, mengunggah video kronologi kasus ke TikTok melalui akun @Ernawati_Nailun. Video itu viral dan menggerakkan simpati publik.

Setelah viral, Kapolres Tana Toraja yang baru, AKBP Budy Hermawan, menerima Maria, Ernawati, dan Ramatri (anak Maria) di Mapolres, Jumat (8/8)

“Akhirnya kami bisa bertemu langsung dengan Kapolres. Ini membuka harapan baru bagi kami,” kata Ernawati.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Ia menambahkan, mereka telah membawa warkah tanah, batas wilayah, dan saksi. Kapolres menilai laporan ini memiliki unsur pidana, berbeda dari penyidik sebelumnya yang menyebut kasus ini sebagai perkara perdata.

Kejanggalan mafia tanah Toraja yang Terbuka

Ramatri menyebut beberapa kejanggalan. Ia mempertanyakan keabsahan surat hibah tahun 2017 yang mencantumkan tanda tangan kakeknya, yang wafat pada 1961.

“Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal sejak 1961 menandatangani dokumen tahun 2017? Ini tidak logis,” ucapnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Selain itu, ia mengecam biaya ahli yang dibebankan ke pihak pelapor, hasil inafis yang tidak jelas, serta gelar perkara yang tertutup bagi keluarga korban.

Desakan ke Mahkamah Agung dan KY Tentang Mafia Tanah Di Toraja

Keluarga juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses persidangan. Mereka menduga hakim melanggar kode etik dalam menangani perkara ini.

“Kami butuh kejujuran sistem hukum. Jangan biarkan mafia tanah menang karena sistem rusak,” tegas Ramatri.

Penjualan Tanah Diduga Gunakan Surat Palsu

DL sudah menjual sebagian tanah ke PT Malea. Ia mengklaim sebagai penerima hibah. Namun, Maria sebagai ahli waris sah menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan.

Laporan Maria tercatat dengan nomor LP/B/46/III/2024/SPKT Res Tana Toraja/Polda Sulsel. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka hingga kini.

Kini, publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Masyarakat berharap, kasus mafia tanah Toraja ini menjadi momentum perbaikan hukum, bukan lagi potret ketidakadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *