Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menetapkan empat tersangka Penyerang Pondok Pesantren di Masjid Jami Nurul Islam, Pondok Pesantren Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Rabu (30/7/2025). Sebelumnya, penyidik memeriksa saksi dan korban, kemudian mengumpulkan barang bukti sebelum mengambil keputusan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., mengatakan petugas menangkap Penyerang Pondok Pesantren di lokasi berbeda setelah menerima laporan korban. Selain itu, para pelaku menyerang dan menganiaya delapan santri hingga menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren.
“Pelaku terdiri dari MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Kami menemukan bukti kuat keterlibatan mereka, sehingga kami menahan mereka untuk proses hukum,” ujar Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Polisi menjelaskan bahwa motif penyerangan bermula dari persoalan pribadi antara salah satu santri dan teman pelaku. Sebelumnya, mereka terlibat perkelahian. Akibatnya, konflik itu memicu aksi balas dendam bersama. “Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Maros meningkatkan patroli di sekitar pondok pesantren untuk menjaga keamanan. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengimbau semua pihak menahan diri. Selain itu, ia meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian demi mencegah aksi Penyerang Pondok Pesantren terulang.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan di media sosial. Masyarakat pun berharap polisi memproses hukum dengan cepat dan adil. Dengan demikian, situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif.





Komentar