Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Di Tengah Efisiensi, Pejabat Toraja Utara Malah Borong Mobil Dinas Baru

Mobil dinas baru Toraja Utara Hyundai Santa Fe hitam milik Ketua PKK terparkir di depan Toraja Heritage Hotel Rantepao
Mobil dinas baru Toraja Utara jenis Hyundai Santa Fe.

Toraja Utara – Mobil dinas baru Toraja Utara memicu sorotan publik. Pejabat Pemkab tetap menikmati kendaraan mewah meski wacana efisiensi anggaran sedang bergulir. Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD, dan bahkan Ketua PKK sama-sama menerima jatah randis.

Ketua PKK, Damayanti Batti yang merupakan istri Bupati, setiap hari mengendarai Hyundai Santa Fe hitam dengan pelat DP 1103 K. Harga mobil itu berada di kisaran Rp699 juta hingga Rp869 juta. Pada Rabu (20/8/2025), warga melihat kendaraan tersebut terparkir di depan Toraja Heritage Hotel, Rantepao.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Sebelumnya beredar isu bahwa Pemkab membatalkan pengadaan randis. Namun, Kabag Umum Pemkab Toraja Utara, Jisan Pakilaran, menegaskan bahwa seluruh kendaraan sudah tiba sejak Juni 2025. Ia menyampaikan lewat WhatsApp, “Iya, benar sudah tiba semua.”

Mobil Dinas Baru Toraja Utara untuk Bupati dan Wabup

Bupati Frederik Victor Palimbong memilih mobil listrik premium asal Tiongkok, BYD Denza D9, dengan harga hampir Rp950 juta. Sementara itu, Wakil Bupati Andrew Branch Silambi menerima Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR Sport 4×4 AT senilai Rp771,9 juta. Ketua DPRD dan dua wakilnya juga mendapatkan jenis kendaraan yang sama.

Mobil Dinas Ketua PKK Jadi Pertama di Toraja Utara

Pemkab Toraja Utara baru pertama kali memberikan mobil dinas kepada Ketua Tim Penggerak PKK. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar karena Ketua PKK bukan pejabat struktural. Banyak pihak menilai, keputusan itu membuka peluang belanja tidak prioritas dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Eks Bupati Masih Kuasai Fortuner Dinas

Mantan Bupati Yohanis Bassang (Ombas) hingga kini masih menguasai Toyota Fortuner dinas yang ia gunakan saat menjabat. Ia berencana membeli kendaraan itu, tetapi aturan menghalanginya. PP No. 84 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah hanya boleh melelang randis jika usianya sudah lebih dari empat tahun. Karena masa jabatan Ombas hanya 3 tahun 10 bulan, mobil tersebut belum memenuhi syarat untuk dilelang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *