Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengikuti rapat koordinasi kepala daerah yang dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melalui Zoom Meeting, Rabu (20/8/2025).
Chaidir menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menyebutkan sejumlah daerah di Sulsel sudah menaikkan PBB-P2 tahun ini, tetapi Kabupaten Maros tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Alhamdulillah Maros tidak masuk daerah yang menaikkan PBB-P2,” ungkap Chaidir, Kamis (21/8/2025).
Chaidir menegaskan daerah yang ingin menyesuaikan tarif PBB-P2 wajib mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, Pemkab Maros tidak menaikkan tarif PBB-P2 sejak 2023 dan hanya melakukan penyesuaian. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan komitmen pemerintah yang juga gratiskan pajak PBB bagi sebagian objek tertentu.
“Dulu hanya tanah yang kena pajak, sekarang termasuk bangunan. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.
Program Bebas Denda Pajak dan Target Penerimaan
Selain itu, Pemkab Maros menjalankan program bebas denda pajak mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025. Program tersebut menjadi rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Tahun ini, Pemkab menghapus 71.151 objek PBB-P2 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Program ini termasuk langkah untuk gratiskan pajak PBB yang selama ini membebani wajib pajak kecil.
Meski memberikan keringanan, Chaidir tetap optimistis target penerimaan pajak tahun ini tercapai. Ia menyebutkan target tersebut sudah disesuaikan dengan penghapusan pajak dan denda. Hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembayaran biasanya meningkat setelah panen padi. Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program bebas denda. Pihaknya juga menunggu pemasukan dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk meningkatkan realisasi pajak, tim optimalisasi pajak daerah turun langsung ke 14 kecamatan mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025. Mereka melayani pembayaran PBB secara online agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
Ferdiansyah menegaskan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 otomatis terkena sanksi administrasi. Ia meminta masyarakat tidak menunggu tenggat waktu agar terhindar dari denda.
“Program ini membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” ucap Ferdiansyah.
Warga Akui Tidak Ada Kenaikan PBB di Maros
Salah satu warga Maros, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak ada kenaikan PBB di daerahnya. Ia menuturkan jumlah pembayaran tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp89 ribu. Ia menambahkan, program yang gratiskan pajak PBB tahun ini terasa sangat membantu masyarakat kecil.
“Awal bulan Agustus saya bayar masih dengan jumlah yang sama,” katanya.





Komentar