Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kasus Pembunuhan Maros: Ayah dan Anak Habisi Ipar karena Cekcok Keluarga

Ayah dan anak, Sembang (45) dan Saiful (21), ditangkap polisi sebagai tersangka pembunuhan pria di Maros.

Maros – Unit Jatanras Polres Maros menangkap ayah dan anak, Sembang (45) serta Saiful (21), dalam kasus pembunuhan Maros terhadap Masdar (41) di Dusun Biringjene, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolres Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menjelaskan bahwa pembunuhan ini berawal dari masalah keluarga. Masdar kerap menganiaya istrinya, RH, yang merupakan adik dari Sembang. Kekerasan itu membuat Sembang dan anaknya marah hingga nekat menghabisi nyawa korban. Ridwan menegaskan bahwa pihaknya fokus mengungkap seluruh detail kasus pembunuhan Maros ini agar tidak menyisakan celah hukum.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Korban sering memukul istrinya setelah menenggak minuman keras. Bahkan, satu bulan lalu keluarga korban sudah melapor ke Polsek Moncongloe terkait KDRT. Namun pihak keluarga memilih menyelesaikan kasus itu lewat restorative justice,” ujar Ridwan, Minggu (24/8/2025).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/8) malam. Saiful mendengar pertengkaran antara korban dan tantenya, lalu mencoba melerai. Korban melawan hingga terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian, Sembang datang dan menebas kepala korban dari belakang. Saat korban berusaha bangkit, Saiful langsung menikam dada serta pinggang korban dengan badik hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP

Polisi menemukan tubuh korban dengan luka sabetan di kepala serta tusukan di dada dan pinggang. “Awalnya warga melapor tentang keributan di dusun itu. Setelah anggota mengecek, kami menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa di antara rumpun bambu,” jelas Ridwan. Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Maros ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga yang rumit.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Polisi menjerat Sembang dan Saiful dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 15 tahun penjara. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *