Enrekang – PPPK Enrekang tetap melanjutkan kontrak kerja meski 64 pegawai terbukti menggunakan SK fiktif. Pemkab Enrekang menandatangani perpanjangan kontrak 64 pegawai itu bersama 588 PPPK lainnya pada Senin (25/8/2025) di halaman Kantor Bupati.
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa ia mengambil keputusan setelah melalui diskusi panjang. Ia menilai langkah ini bisa memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Perpanjangan kontrak ini strategi kami untuk memperkuat pelayanan. Saya ingin semua PPPK menjaga integritas sekaligus meningkatkan disiplin,” tegas Yusuf.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, menyebut PPPK Enrekang yang terlibat kasus SK fiktif tetap mendapat perpanjangan karena mayoritas sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menekankan bahwa masalah validasi data merupakan ranah kementerian, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Dirhamzah juga menemukan novum berupa surat edaran Kemendikbud yang menguatkan posisi hukum PPPK formasi 2023. Surat edaran itu selaras dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 serta Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023. Dengan dua dasar hukum tersebut, ia menilai keputusan perpanjangan kontrak memiliki legitimasi kuat.
Sebelumnya, Inspektorat Enrekang menemukan 64 PPPK menggunakan dokumen palsu saat seleksi 2023. Mereka bahkan sempat terancam pemecatan dan pengembalian gaji. Dari total itu, 63 berasal dari formasi guru dan satu dari tenaga kesehatan.
Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkap keterlibatan kepala sekolah dan kepala puskesmas yang membuatkan SK palsu. Ia menjelaskan, beberapa peserta tidak memenuhi masa kerja minimal sebagai honorer. Bahkan, ada yang baru mengabdi tiga bulan dan ada pula yang sama sekali belum pernah menjadi honorer.
Meski kasus ini masih dalam sorotan publik, Pemkab memilih memperpanjang kontrak demi menjaga stabilitas pelayanan masyarakat.





Komentar