Close sidebar
Advertisement Advertisement
Hukum Makassar Nasional Peristiwa Sulsel

11 Nama Pembakaran DPRD Makassar Dirilis Polisi, Mahasiswa hingga Buruh Masuk Daftar

Gedung DPRD Kota Makassar dibakar Massa pada Jumat (29/8/2025). (foto;Saepul/ngerti.id)

Makassar – Polisi menangkap 11 orang dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, hingga juru parkir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyebut jumlah tersangka mencapai 11 orang. Polisi mencatat 8 tersangka terlibat di DPRD Makassar, sedangkan 3 orang lainnya terlibat di DPRD Sulsel.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Para pelaku bukan hanya membakar gedung, tetapi juga menjarah,” kata Didik, Rabu (3/9/2025).

Menurut Didik, mayoritas tersangka masih berusia muda dengan profesi beragam seperti mahasiswa, buruh, pekerja harian, dan pelajar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 363 KUHP (7 tahun), Pasal 362 KUHP (5 tahun), serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (12 tahun hingga seumur hidup).

Vidio massa membakar gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat malam (29/8/2025). (video:Saepul/ngerti.id)

Selain menangani kasus pembakaran DPRD, polisi juga menyelidiki pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menyatakan jumlah tersangka bisa terus bertambah. Polisi juga menangkap dua orang terkait kericuhan di kantor DPRD Palopo. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 12 orang dari tiga lokasi berbeda.

Polisi kemudian merilis 11 nama pembakaran DPRD Makassar sebagai berikut:

  1. M alias N (36), wiraswasta, Manggala, Makassar
  2. MAS (20), cleaning service, Panakkukang, Makassar
  3. AZ (18), tidak bekerja, Makassar
  4. GSL (18), mahasiswa, Makassar
  5. MS (23), juru parkir, Gowa
  6. SM (22), mahasiswa, Makassar
  7. RI (19), buruh harian lepas, Makassar
  8. MAA (22), petugas kebersihan, Makassar
  9. MIS (17), pelajar, Makassar
  10. R (21), buruh bangunan, Makassar
  11. ZM (22), tidak bekerja, Makassar

Kronologi Kericuhan di DPRD Makassar

Massa membakar gedung DPRD Makassar setelah anggota dewan menutup rapat paripurna Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025 pada Jumat (29/8/2025). Rapat berlangsung di lantai 3 dan berakhir sekitar pukul 21.30 Wita, dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Video kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat lalu (29/8/2025). (video:Saepul/ngerti.id)

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika mengatakan rapat selesai lebih dulu sebelum massa tiba. Ia menegaskan pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali kota sudah meninggalkan gedung dalam kondisi aman. Sekitar pukul 22.10 Wita, massa baru datang, lalu merusak serta membakar gedung DPRD Makassar.

“Massa datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan, tanpa menyampaikan aspirasi, langsung merusak, membakar, dan menjarah,” kata Suharmika.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan demonstrasi, melainkan tindak kriminal yang menewaskan tiga orang, yaitu Saiful Akbar (Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah), Sarinawati (staf pribadi anggota DPRD Makassar), dan Muhammad Akbar Basri alias Abay (staf Humas DPRD Makassar).

Suharmika menyesalkan kericuhan itu karena seharusnya demonstrasi berjalan damai. “Kalau niatnya menyampaikan aspirasi, tentu mereka bisa berdialog dengan membawa tuntutan yang jelas. Bukan dengan merampok, menjarah, dan menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq juga menegaskan rapat paripurna selesai sebelum massa tiba. Menurutnya, pihak tertentu menyusupi aksi tersebut hingga berubah menjadi tindakan anarkis.

“Demo itu sudah disusupi. Mereka melempar, membakar, dan menjarah. Jadi aksi itu tidak murni, tetapi sudah brutal,” ucap Anwar.

Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusly menambahkan, rapat paripurna benar-benar berakhir sebelum massa masuk. “Saya tegaskan rapat selesai lebih dulu, baru massa masuk. Tidak ada istilah kabur karena sidang resmi ditutup,” kata Fasruddin.

Hingga kini, masyarakat masih menyoroti data resmi polisi yang merilis 11 nama pembakaran DPRD Makassar. Data itu memicu berbagai reaksi dari publik yang menuntut proses hukum berjalan transparan dan adil.

Peristiwa ini menambah sorotan tajam terhadap dinamika politik di Makassar. Publik menilai polisi wajib mengusut tuntas kasus ini, terutama setelah muncul daftar resmi 11 nama pembakaran DPRD Makassar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *