Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Polisi Ringkus 4 Warga Bone, Jaringan Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Potret barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian

Bone – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap jaringan sabu dalam operasi 2–3 September 2025. Polisi menangkap empat warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika serta menyita barang bukti lengkap.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama, menegaskan bahwa operasi berawal di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. “Pada 2 September sekitar pukul 19.00 Wita, kami menangkap RM (52) yang membawa satu sachet sabu,” ujarnya, pada Jumat (5/9).

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Dari tangan RM, polisi menemukan dua sachet plastik klip kosong, dua pireks kaca, seperangkat bong, pipet plastik, korek gas, sendok takar, dan sebuah ponsel. RM mengakui bahwa ia membeli sabu bersama AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng. “Saya patungan dengan AM, harganya Rp800 ribu,” kata RM ketika diperiksa. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap AM.

Pemeriksaan terhadap AM membuka nama lain, yaitu AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. Esok paginya sekitar pukul 07.30 Wita, polisi menangkap AH dan menyita ponsel miliknya. “Saya memang menyerahkan sabu ke AM, barang itu saya dapat dari OLL,” ungkap AH di hadapan penyidik.

Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus OLL (47) setengah jam setelah penangkapan AH. Dari hasil pemeriksaan, OLL menyampaikan pengakuannya. “Saya mendapat sabu dengan cara tempel dari orang yang tidak saya kenal,” katanya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Iptu Adityatama menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba di Bone. “Seluruh pelaku sudah kami tahan di Mapolres Bone. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *