Luwu Timur – Video syur yang melibatkan siswi SMP di Luwu Timur heboh di kalangan pelajar. Video berdurasi 1 menit 6 detik itu menyebar luas melalui WhatsApp hingga sebagian besar siswa SMP dan SMA sudah menontonnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A. Fadly, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan menelusuri penyebaran video dan meminta masyarakat berhenti menyebarkan rekaman tersebut.
“Polisi langsung menelusuri video itu, sekaligus mengimbau agar tidak ada yang menyebarkannya lagi,” tegas IPTU Fadly.
Korban mengaku video tersebut direkam pada April 2025 oleh pacarnya. Namun, rekaman itu baru tersebar pada Rabu, 10 September 2025. Menurut korban, pelaku bersama istrinya memanfaatkan video itu untuk melakukan pemerasan.
“Yang sebar itu istrinya. Dia bilang kalau mau dihapus, saya harus kasih uang Rp200 ribu. Saya jawab nanti saya kumpulkan dulu uang sakuku,” ungkap korban.
Kemudian, pihak sekolah memilih menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke polisi. Walaupun begitu, korban masih enggan membuat laporan resmi.
Dengan adanya kasus ini, polisi kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan konten serupa. Selain melanggar hukum, penyebaran video syur juga dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban.





Komentar