Luwu Timur – Video mesum siswi SMP di Luwu Timur menyeret seorang pria berinisial A (18) ke meja hukum. Polisi menangkap A setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pembuatan dan penyimpanan rekaman terlarang.
Pelaku mulai berpacaran dengan korban berinisial AT sejak Maret 2025. Keduanya berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi, lalu melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. A merekam salah satu momen tanpa seizin korban, lalu menyimpan video itu di ponselnya.
Pada Juli 2025, A menikahi perempuan lain berinisial PB. Dua bulan kemudian, PB menemukan video mesum siswi di ponsel suaminya. PB lalu mengirim video itu ke beberapa orang, dan akhirnya rekaman tersebut menyebar luas melalui WhatsApp.
Seorang berinisial UM bahkan memanfaatkan video itu untuk memeras korban. UM meminta uang Rp200 ribu melalui AP dengan ancaman akan menyebarkan rekaman. Namun korban menolak karena video sudah lebih dulu beredar.
Polisi bertindak cepat. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan A sebagai tersangka. Ia menegaskan polisi akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video.





Komentar