Jakarta — Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, namun tetap diduga ikut mengendalikan jaringan peredaran narkoba bersama beberapa narapidana lain.
Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa penyidik menangkap enam orang dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni. Keenamnya ialah A, AP, AM alias KA, ACM, MR, dan MAA alias AZ. Menurut penyelidikan, AZ mengirim narkotika dari luar rutan, lalu para pelaku lain mengedarkannya di dalam penjara. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi menggunakan ponsel.
Petugas menggeledah kamar para tersangka dan menemukan tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, serta liquid ganja. Tim penyidik segera menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum berikutnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kasus ini pada Kamis (9/10/25), sehari setelah kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada Rabu (8/10/25).
Jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menambah panjang catatan pelanggaran narkoba Ammar Zoni. Ia sudah empat kali tertangkap karena kasus serupa. Pada 2023, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara setelah aparat menemukan sabu dan ganja di apartemennya di Serpong, Tangerang Selatan.
Penangkapan terbaru ini kembali menggugah keprihatinan publik. Banyak pihak menilai lembaga pemasyarakatan masih lemah dalam pengawasan karena jaringan narkoba tetap beroperasi dari balik jeruji dan melibatkan narapidana yang seharusnya menjalani pembinaan.

Komentar