Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar

Dishub Makassar Gembok Mobil Sendiri saat Penertiban Parkir Liar di Jalan Protokol

Dishub Kota Makassar melakukan pengembokan kepada kendaran oprasionalnya sendiri.

Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus menertibkan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama. Dishub menjalankan langkah ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan kemacetan di kawasan padat aktivitas.

Petugas Dishub memfokuskan penertiban di beberapa titik strategis, salah satunya Jalan Balaikota Makassar. Dalam operasi tersebut, Dishub Makassar juga menindak kendaraan operasional internal milik mereka sendiri yang parkir di bahu jalan saat melakukan perawatan lampu jalan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa jajarannya menerapkan aturan tanpa pengecualian. Ia menyebut petugas harus tetap menindak kendaraan yang melanggar, meski kendaraan itu milik Dishub sendiri.

“Petugas meninggalkan mobil karena sedang bekerja. Kalau tidak digembok, masyarakat pasti mempertanyakan. Setelah petugas kembali, kami buka gemboknya,” ujar Rheza.

Rheza menambahkan, kendaraan operasional Dishub tetap wajib mematuhi aturan parkir. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk di sekitar kawasan Balaikota Makassar.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Selain di Jalan Balaikota, Dishub Makassar juga menggelar penertiban parkir di Jalan Pengayoman. Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Parkir (PKP) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyebut petugas menggembok tujuh unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di depan Alaska.

“Kami menggembok kendaraan di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan Alaska. Petugas menindak sekitar tujuh mobil,” kata Irwan.

Penertiban juga terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (23/12/2025) siang. Tim patroli Dishub menggembok mobil operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dishub karena parkir tepat di bawah rambu larangan parkir.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Irwan menjelaskan, tim PJU saat itu sedang menangani kabel listrik yang melintang di jalan. Namun, petugas lapangan tidak menyalakan lampu hazard atau tanda peringatan saat memarkir kendaraan.

“Tim PJU sedang bekerja, tapi mereka memarkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir tanpa menyalakan lampu peringatan,” ujar Irwan.

Petugas patroli Dishub langsung menggembok kendaraan tersebut di lokasi. Irwan menyebut kurangnya koordinasi dan absennya tanda darurat memicu penindakan itu.

Setelah menerima klarifikasi bahwa kendaraan PJU sedang menjalankan tugas pelayanan publik, Dishub membuka kembali gembok kendaraan tersebut. Irwan mengaku langsung menghubungi tim patroli untuk menjelaskan kondisi di lapangan.

“Saya jelaskan bahwa tim PJU sedang bertugas. Mereka hanya lupa menyalakan lampu hati-hati,” ungkapnya.

Dishub Makassar saat ini rutin menggelar patroli dan penindakan di sejumlah jalan protokol. Selain mobil operasional PJU, petugas juga menindak kendaraan pribadi yang melanggar aturan parkir.

“Hari ini kami menggembok tujuh unit mobil,” kata Irwan.

Ia menyebut lokasi patroli meliputi Jalan Pengayoman, kawasan Pantai Losari, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Riburane, Jalan Haji Bau, dan Jalan Ahmad Yani. Dishub Makassar menjalankan penindakan ini setiap hari demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *