Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya membuka tabir dugaan korupsi tanah negara di kawasan elit Metro Tanjung Bunga, Makassar. Lewat surat resmi pemanggilan saksi, penyidik menyeret sejumlah nama besar yang pernah menguasai kursi kekuasaan di Balai Kota Makassar.
Surat Kejati Sulsel Nomor B-12/P.4.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 menunjukkan keseriusan penyidik dalam membongkar dugaan penyimpangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Tanamal Phinisi Property. Penyidikan ini menyasar praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang diduga berkaitan dengan korupsi tanah negara bernilai fantastis.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham Arief Sirajuddin, mantan Wali Kota Makassar, pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 10.00 WITA. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Mohammad Ramdhan Pomanto, mantan Wali Kota Makassar dua periode, untuk memberikan keterangan.
Tak berhenti di dua nama itu, Kejati Sulsel juga menyeret pejabat strategis Pemkot Makassar. Penyidik memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar Tahun 2025 pada Selasa, 13 Januari 2026, serta Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Tahun 2024, Fahyuddin, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kasus ini mengarah pada dugaan penguasaan tanah negara di kawasan pesisir Makassar yang menjadi primadona investasi properti. Sumber penyidikan menyebut lahan yang dipersoalkan mencapai puluhan ribu meter persegi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pemanggilan dua mantan wali kota dan pejabat kunci ini langsung memicu spekulasi publik. Warga mempertanyakan sejauh mana praktik korupsi tanah negara ini berlangsung dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari penguasaan aset publik tersebut.
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejati Sulsel. Apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka atau justru berhenti di tahap klarifikasi.
Satu hal jelas, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pertanahan terbesar di Makassar dalam satu dekade terakhir. Jika penyidik membuktikan penyalahgunaan jabatan, maka negara dan masyarakat Kota Makassar sama-sama menanggung dampaknya.





Komentar