Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan program iuran sampah gratis tetap berjalan sejak mulai diterapkan pada Juli 2025. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat 49.209 kepala keluarga (KK) telah menerima manfaat dari program tersebut.
Program ini menjangkau warga di 14 kecamatan di Kota Makassar. Selain itu, Pemkot Makassar terus memperluas cakupan penerima manfaat secara bertahap.
Sasaran Warga Berpenghasilan Rendah
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program iuran sampah gratis menyasar warga berpenghasilan rendah. Pemerintah menggunakan daya listrik rumah tangga sebagai indikator utama, yakni R1/450 VA dan R1/900 VA.
Selain itu, Pemkot Makassar menjalankan kebijakan ini sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 dan Perda Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Program pembebasan iuran sampah menyasar warga berpenghasilan rendah. Penetapan penerima manfaat mengacu pada data resmi yang telah diverifikasi,” kata Helmy, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan data DLH, sebanyak 11.487 KK masuk dalam kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA. Seluruh penerima manfaat pada kategori ini tersebar di berbagai kecamatan di Makassar.
Sementara itu, DLH mencatat 37.722 KK menerima iuran sampah gratis untuk kategori R1/900 VA. Oleh karena itu, jumlah penerima manfaat diproyeksikan terus meningkat pada 2026.
Persebaran Penerima dan Mekanisme Pengawasan
Dari sisi persebaran, Kecamatan Biringkanaya mencatat penerima terbanyak untuk kategori R1/450 VA dengan 2.607 KK. Selanjutnya, Kecamatan Manggala memiliki 1.687 KK, disusul Kecamatan Tamalanrea sebanyak 1.520 KK.
Untuk kategori R1/900 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK. Kemudian, Kecamatan Rappocini mencatat 4.808 KK, diikuti Kecamatan Tamalate sebanyak 4.143 KK.
Helmy menegaskan bahwa program iuran sampah gratis merupakan kebijakan nyata Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin. Ia juga membantah anggapan yang menyebut program tersebut tidak berjalan.
“Layanan iuran sampah gratis tetap berjalan. Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial,” tegas Helmy.
Selain itu, DLH Makassar melakukan pendataan secara ketat. Pemerintah mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang.
Data tersebut berasal dari basis data resmi pemerintah. Selanjutnya, perangkat daerah melakukan sinkronisasi lintas instansi agar data tetap akurat.
Sebagai langkah pengendalian di lapangan, DLH Makassar memberikan stiker dan barcode khusus kepada penerima manfaat. Tanda ini memudahkan petugas kebersihan mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi.
“Petugas kebersihan dapat langsung mengenali penerima manfaat melalui stiker dan barcode,” jelas Helmy.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini tidak menerima pembebasan penuh.
“Kami hanya memberikan keringanan tarif sesuai ketentuan Perda,” ujar Helmy.
Pada akhirnya, Helmy menilai kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini memastikan layanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di Kota Makassar.





Komentar