Gowa – Pada Rabu (21/5), Pengadilan Negeri (PN) Gowa menggelar sidang perdana kasus sindikat uang palsu yang melibatkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini dihadiri oleh 15 terdakwa dari 12 berkas perkara. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum Kejari Sungguminasa, St. Nurdaliah, membenarkan bahwa sidang perdana atas nama terdakwa Annar Sampetoding digelar hari ini.
“Iya, Annar sidang perdana hari ini,”
— ujar St. Nurdaliah saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga mengungkapkan jumlah terdakwa yang mengikuti sidang pada hari itu.
“15 tersangka dari 12 berkas yang menjalani sidang hari ini,”
— tambahnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat delapan terdakwa yang akan membacakan nota keberatan atau eksepsi, di antaranya Kamarang, Irfandy, Satriyady, Ilham, Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi, Sukmawaty, dan Sattariah. Agenda sidang juga mencakup tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa pada sidang sebelumnya, yaitu Andi Haeruddin dan John Biliater. Sementara itu, terdakwa Muhammad Syahruna akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, dan tiga terdakwa lainnya—Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir—menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Annar Sampetoding sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Polres Gowa pada 7 Januari 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar. Ia diduga sebagai pencetus dan pemodal utama sindikat uang palsu yang diproduksi di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian membongkar jaringan sindikat produksi uang palsu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai kampus. Penyelidikan lanjutan mengarah pada keterlibatan aktif Annar Sampetoding sebagai salah satu otak pelaku utama.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya dalam proses hukum yang transparan dan tegas.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menegakkan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,”
— tegas perwakilan tim penyidik dalam keterangan pers sebelumnya.
<spl>





Komentar