Barru – Kejaksaan Negeri Barru resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Lanrae, Kecamatan Mallusetasi. Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, menyampaikan bahwa tersangka pertama berinisial AA (61), warga Makassar yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AA merupakan purna bakti dari Dinas PUTR Sulsel. Sedangkan tersangka kedua, SS (39), warga Kabupaten Pangkep, berperan sebagai pelaksana proyek.
“Proyek ini hanya rampung 50 persen dari target, sehingga kami lakukan penyelidikan atas dugaan korupsi,” jelas Syamsurezky saat konferensi pers di Kantor Kejari Barru, Senin (2/6).
Dari hasil penyelidikan, Kejari menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 554.536.501,64 berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Barru. Progres pembayaran proyek baru mencapai sekitar 65 persen.
Saat ini, tersangka AA tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum lain di Lapas Makassar. Sementara tersangka SS telah ditahan di Rutan Kelas II B Barru.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah. <spl>





Komentar