Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Gaya Hidup Kesehatan Makassar Sulsel

Vonis Kasus Kosmetik Berbahaya: Mustadir Dg Sila Dihukum 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Potret Mustadir Daeng Sila

Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Mustadir Daeng Sila, pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Majelis hakim memutuskan hukuman 18 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Fenny Frans.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan),” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar, Selasa (3/6/2025).

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Selain hukuman penjara, Mustadir juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan vonis Mustadir antara lain adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat serta kurang hati-hati dalam mengedarkan produk kosmetik yang membahayakan konsumen. Namun, terdakwa dinilai kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Meski begitu, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Menanggapi hal itu, pihak Kejati menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim terlihat dalam penerapan pasal. Jaksa menilai Mustadir melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun majelis hakim memutuskan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

“Terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” lanjut Soetarmi.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar peredaran kosmetik berbahaya di Makassar. Selain Mustadir, dua terdakwa lain yakni Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) masih menjalani proses hukum dan dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan tuntutan pada 17 Juni 2025 mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan maraknya produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kecantikan yang tidak memiliki izin dan mengandung zat berbahaya. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *