Makassar – Mantan Wali Kota Makassar dua periode, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Senin (10/6) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana cadangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Danny keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.30 WITA. Kepada awak media, ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum.
“Saya hadir sebagai warga negara yang baik dan menghargai proses hukum. Saya sudah menjelaskan semua yang ditanyakan,” ujar Danny singkat kepada wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pemanggilan Danny berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana cadangan PDAM yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Meski demikian, Danny masih berstatus sebagai saksi.
“Dana cadangan itu diduga disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami masih mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk mantan wali kota,” ujar Soetarmi kepada Media.
Sejauh ini, Kejati belum mengungkap detail jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang kemungkinan terlibat. Selain Danny, beberapa pejabat lain dari internal PDAM juga telah diperiksa sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk menjamin keberlangsungan layanan air bersih kepada masyarakat Makassar. Dana cadangan PDAM secara prinsip merupakan simpanan yang dipakai untuk kebutuhan darurat atau investasi strategis perusahaan.
Danny Pomanto pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Makassar pada periode 2014–2019. Setelah sempat absen satu periode, ia kembali terpilih dan mulai menjabat kembali pada tahun 2021 hingga masa jabatannya berakhir pada Mei 2024. Setelah menyelesaikan masa jabatan tersebut, Danny kemudian ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024,tetapi Mengalami kekalahan oleh Sudirman sulaiman, atas latar belakang inilah menjadikan proses pemeriksaannya menjadikan sorotan publik.
Meski begitu, pihak Kejati menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi dinamika politik. “Kami imbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum penyidikan tuntas. Prosesnya masih berjalan dan akan disampaikan hasilnya secara transparan,” tutup Soetarmi. <spl>





Komentar