Maros — Seorang pria berusia 67 tahun berinisial SR, warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke pihak berwajib pada Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku pada September 2024, saat rumah dalam keadaan sepi.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, menyebut pelaku menggunakan modus iming-iming sepeda motor untuk membujuk korban. “Pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor kepada korban agar mau menurutinya,” jelas Ipda Marwan kepada wartawan, Selasa (11/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi menetapkan SR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman diperberat sepertiga dari pidana pokok. <spl>





Komentar