Makassar – Harapan bagi ribuan tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dirumahkan mulai kembali muncul. Sebanyak 2.017 honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi direkrut ulang melalui skema PPPK paruh waktu. Kepastian ini menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KemenPAN-RB terkait nasib para honorer tersebut. Ia mengatakan, meski hingga kini juknis resmi belum diterbitkan, opsi pengangkatan paruh waktu tetap menjadi solusi yang disiapkan pemerintah pusat bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh.
“Memang saat ini belum ada juknis dari KemenPAN-RB. Tapi mereka menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan dipersiapkan untuk skema paruh waktu. Hanya saja kita masih menunggu kepastian kapan juknis itu keluar,” jelas Anwar, Rabu (11/6/2025).
Menurut Anwar, fokus utama KemenPAN-RB saat ini masih tertuju pada pelaksanaan rekrutmen PPPK tahap I dan II. Sementara, kebijakan terhadap tenaga honorer yang telah dirumahkan sepenuhnya menjadi wewenang masing-masing pemerintah daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut.
“Dalam hal ini, KemenPAN-RB tidak mengatur apakah tenaga honorer dirumahkan atau tidak. Itu tergantung kebijakan daerah dan kemampuan anggaran mereka,” tambahnya.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang merekrut kembali honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) juga menjadi perhatian DPRD Sulsel. Komisi A DPRD membuka kemungkinan untuk mengadopsi metode serupa jika dinilai relevan untuk diterapkan di tingkat provinsi.
“Kami juga sedang mengamati inovasi dari daerah lain. Kalau ada solusi yang tepat dan sesuai, mengapa tidak kita terapkan di Sulsel? Komisi A akan mengkaji lebih lanjut dan menggelar rapat dengan instansi terkait,” imbuh Anwar.
Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Sulsel akan menjadwalkan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Fokus utamanya adalah mencari solusi atas pemutusan hubungan kerja ribuan honorer yang selama ini turut menopang kinerja birokrasi daerah.
“Ini masalah serius. Kami di DPRD melihat bahwa OPD pun tidak serta-merta memutus hubungan kerja begitu saja. Maka dari itu, kami ingin memastikan ada solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele juga menyatakan bahwa peluang pengangkatan kembali para honorer tetap terbuka, melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, realisasinya menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat dan tetap memperhitungkan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Jika ada kebutuhan organisasi dan sesuai kemampuan daerah, maka PPPK paruh waktu dimungkinkan. Tapi semua menunggu juknis dari pusat,” ujarnya.
Untuk diketahui, per 1 Juni 2025, Pemprov Sulsel resmi menghentikan pembayaran gaji kepada 2.017 honorer yang gagal dalam seleksi PPPK. Dampaknya, mereka otomatis dirumahkan karena tidak tersedia lagi formasi jabatan. Kini, harapan mereka kembali tertumpu pada kepastian regulasi dari pusat dan inisiatif pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi ini. <spl>





Komentar