Gowa – Seorang pria berinisial K (41) ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa setelah menyamar sebagai anggota Babinsa TNI dan mencuri emas milik warga di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini dilumpuhkan dengan tembakan setelah berusaha kabur saat pengembangan kasus.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (11/6) dengan mengenakan atribut layaknya seorang anggota TNI. Ia mengaku sebagai Babinsa dan menyampaikan bahwa akan ada pembagian sembako dari pemerintah. Modus tersebut membuat korban dan keluarganya percaya.
Saat korban pergi membeli paket data, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk masuk ke kamar dan mencuri satu unit ponsel Vivo Y28 serta perhiasan emas sekitar 30 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Kamis dini hari (12/6/2025).
Namun saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha kabur meski telah diberikan tembakan peringatan. Polisi akhirnya melumpuhkan K dengan tembakan di kaki kirinya. Ia langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- HP Vivo Y28 warna peach
- Perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram
- Sepeda motor Honda Scoopy
- Helm KYT
- Jaket parasut warna hijau
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Mei 2025. Emas hasil curian tersebut dijual ke dua pria berinisial B dan S. Polisi kini memburu keduanya. K diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada 2023 atas kasus pencurian.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat, apalagi tanpa identitas resmi. “Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu. Jika ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi pihak berwenang untuk memastikan kebenaran,” ujarnya. pada Jumat,(13/6)
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. <spl>





Komentar