Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Tembak Ipar karena Warisan, Pria di Gowa Ditangkap di Balikpapan Usai Kabur Antar Pulau

Wajah Pelaku Penambakan Staf Desa di Kabupaten Gowa, Dalam Konferesi Pers (8/7/2025)

Makassar – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap pria berinisial N (42) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat melakukan penembakan teradap iparnya yang disebabkan oleh harta warisan.

Sebelumnya pada (26/7/2025) Korban HN (35), staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattalasang, Gowa, mengalami luka tembak di bagian ketiak kanan. Saat kejadian, korban baru kembali dari rumah tetangganya. Dari jarak sekitar empat meter, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis Shrap Tiger kaliber 4,5 mm yang mengenai ketiaknya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa insiden itu konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 00.10 WITA. Setelah melepaskan tembakan, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga Kalimantan.

“Korban awalnya hanya merasa nyeri di bagian ketiak. Setelah memeriksa luka tersebut, korban menyadari bahwa peluru senapan angin mengenai tubuhnya,” ujar Didik saat menyampaikan keterangan di Makassar.

Petugas melacak keberadaan pelaku hingga ke Jalan Imus Payau Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Tim gabungan, bekerja sama dengan jajaran Polres Balikpapan, menangkap pelaku di rumah persembunyiannya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Didik menyebut konflik warisan memicu penembakan tersebut. Menurutnya, pelaku menyimpan rasa kecewa karena menganggap pembagian warisan tidak adil, terutama kepada istrinya yang merupakan saudara kandung korban.

“Pelaku menaruh dendam karena merasa pihak korban mendapatkan bagian lebih besar daripada istrinya,” jelas Didik.

Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyatakan bahwa pelaku terus berpindah tempat untuk menyamarkan jejaknya selama pelarian.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengandung ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya motif lain di balik penembakan tersebut. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *