Luwu – Royalti lagu kafe memicu keresahan pelaku usaha kecil di Luwu. Isu ini ramai setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan Mie Gacoan Bali ke polisi karena memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti.
Fadli (32), pemilik Warkop 48 Belopa, langsung merasa khawatir. Ia mengaku aturan royalti lagu kafe berpotensi menambah beban pengeluaran.
“Saya dengar ada pembayaran royalti musik. Kami masih bingung soal aturannya,” ujar Fadli, Jumat (8/8).
Biasanya, ia memutar musik untuk menghibur pengunjung. Namun, setelah muncul kabar soal royalti lagu kafe, ia memilih menghentikan pemutaran lagu di warkopnya. Fadli khawatir ada tagihan tambahan yang bisa memberatkan UMKM.
“Pengeluaran pasti bertambah. Sekarang pendapatan turun 30 persen karena pelanggan sering minta lagu tertentu,” jelasnya.
Fadli menegaskan bahwa pemerintah belum pernah memberikan sosialisasi resmi kepada pelaku UMKM. Ia berharap kebijakan ke depan tidak menekan usaha kecil, terutama saat pendapatan sedang turun.
Dosen UIN Palopo, Alghazali, memaparkan bahwa pemutaran lagu di kafe atau warkop termasuk penggunaan komersial. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberi hak eksklusif kepada pencipta untuk memperoleh royalti.
“Banyak pemilik usaha mengira sudah membayar hak cipta lewat pembelian CD atau langganan Spotify. Padahal, itu hanya berlaku untuk pemakaian pribadi, bukan untuk kepentingan komersial,” tegasnya.
Alghazali menilai, lembaga terkait perlu memberi edukasi dan menyediakan daftar lagu yang aman diputar di tempat usaha.





Komentar