Enrekang – Tunggakan pajak Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga mencuat setelah ia viral karena tidak memakai helm saat mengantar anak ke sekolah. Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, motor yang ia gunakan ternyata belum membayar pajak selama setahun.
Aplikasi Basul Mobile milik Bapenda Sulawesi Selatan mencatat data tersebut secara terbuka. Nilai tunggakan tercatat mencapai Rp532.374 dengan jatuh tempo pada 21 Juli 2024.
Tunggakan pajak Bupati Enrekang Belum Lunasi Pajak Sejak 2024
Bupati Yusuf menggunakan motor Yamaha Mio SE88 tahun 2023 berpelat DP 2995 NX. Kendaraan berwarna hitam itu terdaftar di wilayah Enrekang dan memiliki kapasitas mesin 125 CC.
Berikut rincian pajaknya:
- PKB Pokok: Rp307.840
- Denda PKB: Rp46.080
- Opsen PKB: Rp76.454
- SWDKLLJ Pokok: Rp70.000
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi.
Bupati Yusuf Juga Langgar Aturan Helm
Sebelumnya, masyarakat mengecam tindakan Yusuf yang tidak mengenakan helm saat mengantar anak ke sekolah. Ia bahkan mengunggah video perjalanannya ke akun Instagram @yusuf_ritangnga pada Senin (14/7/2025). Dalam video itu, Yusuf memakai pakaian dinas, sedangkan anaknya mengenakan seragam SD merah putih.
Setelah video tersebut viral, Yusuf segera menyampaikan permintaan maaf.
“Perbuatan spontanitas dari kami, tanpa pertimbangan yang baik. Mungkin karena jarak dari rumah ke sekolah itu sangat dekat dan hanya melewati jalan lingkungan yang sepi pengguna jalan,” ujarnya kepada media.
Masyarakat Minta Bupati Bertanggung Jawab
Berbagai pihak mendorong agar Bupati Yusuf memberikan klarifikasi secara terbuka. Warga menilai pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menaati peraturan, termasuk membayar pajak tepat waktu dan menggunakan helm saat berkendara.
Selain itu, banyak netizen berharap aparat tidak bersikap pilih kasih. Mereka meminta agar hukum tetap ditegakkan secara adil, termasuk terhadap pejabat daerah.





Komentar