Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Pemkab Bone Sesuaikan Zona Nilai Tanah, PBB Naik 65 Persen untuk Dukung Pembangunan

Foto Kantor Bupati Bone

BonePemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 65 persen. Kenaikan ini mengikuti penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetapkan. Data ZNT terakhir diperbarui 14 tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bukan perubahan tarif pajak. Pemerintah hanya memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar sesuai harga pasar. Di beberapa wilayah, NJOP lama masih tercatat Rp 7.000 per meter, jauh di bawah nilai wajar.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Penyesuaian ini murni mengikuti data terbaru dari BPN. Sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan, tergantung zonanya,” kata Angkasa, pada Selasa (12/8).

Ia menargetkan pendapatan PBB tahun 2025 mencapai Rp 50 miliar. Target ini naik dari Rp 30 miliar pada tahun sebelumnya. Pemerintah berencana mengalokasikan tambahan pendapatan tersebut untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh Bone.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024. Menurutnya, NJOP secara aturan ditetapkan setiap tiga tahun, dengan penyesuaian tahunan pada objek tertentu.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Penyesuaian ini berlaku untuk pajak bumi, bukan bangunan. Rata-rata kenaikannya 65 persen. Semua kecamatan mengalami penyesuaian, tetapi tidak semua objek tanah berubah nilainya,” jelas Anwar.

Pemerintah daerah bersama BPN akan menggelar sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya agar warga memahami bahwa kenaikan PBB berasal dari penyesuaian nilai tanah sesuai harga pasar, bukan semata kebijakan pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, Pemkab Bone ingin memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *