Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini. Sistem baru yang disebut SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) hadir menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun sebelumnya, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Salah satu perubahan besar yang menarik perhatian publik adalah dihapuskannya tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini bertujuan mengurangi tekanan akademik sejak dini dan memberi kesempatan yang setara bagi semua anak.
“Tahun ini tidak boleh lagi ada tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat seleksi masuk SD,” tegas Kemendikdasmen melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Jumat (30/5/2025).
Selain penghapusan calistung, jalur zonasi yang biasa digunakan dalam PPDB kini berubah istilah menjadi jalur domisili. Meskipun konsep dasarnya masih berdasarkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, pendekatan penentuannya mengalami perbedaan:
- Zonasi (lama) mengandalkan sistem koordinat geografis (jarak fisik).
- Domisili (baru) menggunakan wilayah administratif (seperti kecamatan atau kelurahan) dan diverifikasi melalui Kartu Keluarga (KK).
Jalur domisili kini menjadi satu dari beberapa jalur yang tersedia di SPMB 2025. Jalur lainnya meliputi:
- Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
- Prestasi, mencakup capaian akademik dan non-akademik.
- Mutasi, bagi anak dari orangtua atau wali yang berpindah tugas.
Ketentuan usia juga diatur lebih rinci sesuai jenjang pendidikan:
- TK Kelompok A: usia 4–5 tahun
- TK Kelompok B: usia 5–6 tahun
- SD: usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan atau minimal 6 tahun dengan kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis
- SMP: maksimal usia 15 tahun dan lulus SD
- SMA: maksimal usia 21 tahun dan lulus SMP
Namun, ketentuan usia ini dikecualikan bagi:
- Penyandang disabilitas,
- Satuan pendidikan khusus,
- Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Dengan perubahan-perubahan ini, SPMB 2025 diharapkan menjadi sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil, ramah anak, dan inklusif, sejalan dengan prinsip Merdeka Belajar yang terus digaungkan Kemendikbudristek. <spl>





Komentar