Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kejari Bone Musnahkan 219 Gram Sabu dan 11 Barang Bukti Lain dari 58 Kasus

Foto Proses Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu dengan Cara Blender di Kantor Kejaksaan Negeri Bone

Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, (25/6). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 219,3558 gram narkotika jenis sabu dan 11 barang bukti lainnya dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bone.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A. Jazuli, S.H., M.H., dan turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, serta Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka bersama jajaran. Selain itu, sejumlah pejabat internal kejaksaan, awak media, dan pegawai juga hadir dalam proses tersebut.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Dalam keterangannya, Kajari Bone A. Jazuli menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, dan menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kejahatan narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 58 perkara, dengan rincian 49 kasus narkotika dan 9 kasus tindak pidana umum lainnya. Salah satu barang bukti terbesar berasal dari perkara atas nama Rustam bin H. Sainuddin, dengan berat mencapai 100,5878 gram sabu. Sedangkan yang terkecil berasal dari perkara atas nama Ryan Firdaus alias Rian bin Firdaus dan Andi Agus Gunawan alias Anggu bin A. Mansur, dengan berat hanya 0,027 gram.

Selain sabu, Kejari Bone juga memusnahkan 6 unit handphone, 5 senjata tajam, sejumlah pakaian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pidana.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang agar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kajari Bone dengan menyalakan api pemusnahan, diikuti oleh para pejabat dan tamu undangan lainnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Bone dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menegakkan supremasi hukum secara transparan dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Bone. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *