Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Pemerintah Pangkep Turunkan Tarif PBB-P2, 60 Ribu Warga Kini Bebas Bayar

Foto Kantor Bupati Pangkep

Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep mengambil langkah berbeda dari sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan dengan menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini meringankan beban masyarakat dan memberi keringanan penuh bagi puluhan ribu wajib pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Kahar Mustakim, menjelaskan bahwa 60 ribu wajib pajak kini tidak perlu membayar PBB-P2. Ia menegaskan bahwa mereka lolos dari kewajiban karena nilai objek pajak yang mereka miliki berada di bawah Rp10 juta. “Warga dengan nilai objek pajak kecil sudah tidak lagi membayar, sehingga benar-benar nol rupiah,” ujar Kahar, pada Rabu (20/8).

Mahasiswa Teknik Komputer UNM Borong Penghargaan

Perda Baru Turunkan Tarif Signifikan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi dasar langkah ini. Aturan baru itu memangkas tarif PBB-P2 secara signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya. Jika Perda lama mematok tarif sebesar 1 persen, aturan baru hanya menetapkan 0,05 persen. Angka ini juga jauh lebih rendah daripada kebijakan beberapa daerah tetangga yang justru menaikkan tarif pajak.

Kahar memaparkan bahwa 84 persen dari total 213 ribu wajib pajak di Pangkep membayar dengan tarif 0,05 persen. Sementara itu, warga yang memiliki nilai objek pajak di atas Rp500 juta harus membayar dengan tarif 0,08 persen. Tarif tersebut lebih rendah dibanding aturan lama yang mencapai 0,2 persen. “Tarif PBB-P2 di Pangkep justru semakin ringan, baik untuk objek kecil maupun objek besar,” tegasnya.

Meski menurunkan tarif, Bapenda tetap menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp6,1 miliar pada tahun 2025. Hingga pertengahan Agustus, penerimaan pajak sudah mencapai Rp2,7 miliar atau 44,6 persen dari target. Bapenda juga menetapkan batas akhir pembayaran pada 31 Oktober 2025.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Selain menurunkan tarif, Pemkab menyiapkan program peremajaan data objek pajak. Kahar mencontohkan lahan kosong yang kini sudah berubah menjadi bangunan permanen. Dengan pembaruan data ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tetap tumbuh meski tarif lebih rendah.

Kebijakan penurunan PBB ini memunculkan respons positif dari masyarakat. Warga merasa lebih ringan dan bisa mengalokasikan penghasilan untuk kebutuhan lain tanpa melupakan kewajiban kepada daerah.

Kolaborasi FT UNM Lewat Outbound

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *