Palopo – Curanmor Palopo terbongkar ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap dua pemuda yang mencuri motor. Polisi menyita motor hasil curian dan langsung menahan keduanya.
Kasus bermula saat Dahlia (42), warga Jalan KHM Razak, Pajalesang, Kota Palopo, melapor ke polisi. Ia kehilangan motor Yamaha Mio M3 miliknya pada Jumat (12/9/2025) dini hari. Motor yang ia parkir di depan rumah dengan gembok cakram hilang ketika subuh.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Resmob lalu menemukan jejak pelaku yang mengarah pada MR (27) dan RA (25), warga Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Luwu. Pada Kamis (18/9/2025) pukul 02.00 Wita, tim berhasil menangkap keduanya di sebuah kamar kos di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Luwu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa MR mengaku mencuri motor bersama RA. Mereka merusak gembok cakram lalu membawa kabur motor bernomor polisi DD 6775 ES.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan. RA ternyata keponakan korban sendiri. “RA adalah keponakan Dahlia,” ujar Sahrir.
Kini Resmob Polres Palopo menahan kedua pelaku curanmor di Palopo dan menyimpan motor curian sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.





Komentar