Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Mahasiswi di Palopo Terciduk Pakai Uang Palsu untuk Beli Tisu, Polisi Temukan Printer di Kos

Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Tana Toraja ditangkap aparat Kepolisian

Palopo – Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Tana Toraja ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung di Kota Palopo. Dari hasil penyelidikan, uang palsu tersebut diketahui dicetak sendiri oleh pelaku menggunakan printer pribadi di tempat kosnya.

Kasus ini mencuat pada Rabu, (4/6), sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, ST mendatangi Kios Rizky yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 dengan membayar menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000.

Mahasiswi JPP UNM Juara Makeup Sulawesi Selatan

ST membeli satu bungkus tisu dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000. Uang yang digunakan ternyata uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Tidak lama berselang, ST kembali lagi ke warung yang sama dan meminta penukaran uang Rp 100.000 dengan dua lembar Rp 50.000. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pemilik warung, Azis Padeng, dan istrinya, Widawaty Uni, memeriksa isi laci penyimpanan uang mereka. “Setelah dibandingkan, ditemukan ada dua lembar uang Rp 100.000 yang berbeda tekstur dan warnanya dibanding uang asli. Kecurigaan muncul dan mereka melaporkan ke polisi,” lanjut Sahrir.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. ST kemudian diamankan di tempat kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII, Blok B9, Kelurahan Bara, pada Senin malam (9/6). “Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memalsukan dua lembar uang Rp 100.000 dengan menggunakan printer dan perlengkapan sederhana yang ada di kamarnya,” ujar Sahrir.

Workshop PUI Dorong Penguatan Riset FT UNM

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit printer Epson L3210 berwarna hitam, dua lembar kertas A4 merek Epaper, sebuah gunting, satu unit handphone merek Oppo A15S, serta tisu merek Paseo Smart yang dibeli pelaku.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ST tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari pihak keluarga dan sikap kooperatif dari pelaku selama proses pemeriksaan. “Dia tidak kami tahan karena kooperatif dan ada permohonan keluarga. Tapi proses hukum tetap berjalan, dan pelaku wajib lapor dua kali seminggu,” jelas Sahrir.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi penyebaran uang palsu ke wilayah lain. “Kami terus menyelidiki apakah ini dilakukan sendirian atau ada jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri kemungkinan peredaran lebih luas,” pungkasnya. <spl>

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Cek Langsung Distribusi Air Bersih, Pastikan Layanan PDAM Mengalir ke Rumah Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *