Makassar – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengelolaan dana cadangan senilai Rp24 miliar yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurut dia, jumlah sebenarnya adalah sekitar Rp14 miliar, yang berasal dari laba usaha sejak 2022.
Dalam keterangannya usai diperiksa di Kejati Sulsel, Beni menyebutkan bahwa saat dirinya menjabat sejak akhir 2021, PDAM berhasil melunasi utang sebesar Rp5,9 miliar dan mencetak laba kotor mencapai Rp27 miliar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dia menyatakan bahwa sebesar 20% laba bersih setelah pajak wajib disisihkan sebagai dana cadangan. Dengan demikian, akumulasi dana cadangan tersebut mencapai Rp14 miliar yang disimpan secara resmi di bank, bukan dalam rekening pribadi.
Beni menegaskan, dana cadangan ini ditempatkan di sejumlah bank sesuai prosedur dan audit dari auditor independen, Inspektorat, dan BPKP. “Tidak ada satu sen pun yang masuk ke rekening pribadi direksi atau karyawan. Semua dialokasikan untuk kegiatan perusahaan, seperti perayaan ulang tahun PDAM,” jelasnya.
Dia juga menyindir bahwa dana ini tidak ada pada masa kepemimpinan sebelumnya, termasuk Dirut Hamzah Ahmad (2019–2021), karena PDAM selama masa itu mengalami kerugian dan tidak mampu menyetorkan dividen. Pada masa jabatan Beni, saldo kas meningkat dari Rp30,5 miliar (Desember 2021) menjadi Rp44,4 miliar (Desember 2024), dengan pertumbuhan pelanggan dari 211.586 menjadi 224.748 pelanggan
Sementara itu, Ketua Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Dirut Beni Iskandar serta Plt Dirut sekarang, Hamzah Ahmad. Dana cadangan tersebut awalnya disebut mencapai Rp24 miliar berdasarkan audit KAP dan merupakan hasil akumulasi laba usaha 2023–2024. Dugaan penyimpangan menyangkut tidak tercatatnya bunga deposito serta kemungkinan tidak melalui mekanisme transparan.
Hingga saat ini, Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Dengan demikian, meski jumlah dana cadangan sempat disebut Rp24 miliar, klarifikasi terbaru dari mantan Dirut menunjukkan nilai sebenarnya sebesar Rp14 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak terkait belum ditetapkan tersangka. <spl>





Komentar