Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pengadilan Agama (PA) Bulukumba menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan anak di wilayah tersebut. Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bersama Ketua PA Bulukumba, Laila Syahidan, memimpin langsung penandatanganan kesepakatan ini dalam rangkaian Apel Gabungan OPD pada Senin, (4/8).
Sekretaris Daerah, Muhammad Ali Saleng, dan Wakil Ketua PA Bulukumba, Mudhirah, menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan itu. Pemerintah daerah memastikan kerja sama ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik, khususnya dalam bidang hukum dan perlindungan anak.
Bupati Andi Utta menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi membentuk pondasi penting dalam membangun sistem layanan yang adil, merata, dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses hukum yang berkeadilan. Ini bukan hanya seremonial, tetapi langkah konkret demi kemaslahatan masyarakat,” ujar Andi Utta.
Layanan Hukum Perlindungan Anak Hadir di Mal Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Bulukumba menandatangani PKS dengan DPMPTSP untuk menghadirkan layanan mereka di Mal Pelayanan Publik Bulukumba. Layanan ini akan mempercepat proses hukum masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor PA.
Pengadilan Agama Bulukumba juga mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ketua PA, Laila Syahidan, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus memperluas jangkauan layanan ke seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin membangun kemitraan yang kuat dan saling mendukung untuk memastikan setiap warga bisa mengakses layanan hukum dengan mudah dan aman,” jelas Laila.
PA Bulukumba sebelumnya bekerja sama dengan DP2KBP3A untuk layanan konseling, pendampingan anak, dan pemohon dispensasi kawin. Program ini bertujuan menekan angka pernikahan dini melalui edukasi dan pendampingan psikologis bagi calon pasangan muda.
Langkah ini membuktikan komitmen Pemkab dan PA Bulukumba menciptakan tata kelola hukum adil yang melindungi hak-hak anak. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat perlindungan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Bulukumba.





Komentar