Jeneponto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, SH, MH, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat eselon V di lingkungan Kejari Jeneponto. Pelantikan berlangsung di Aula Kejari Jeneponto pada Kamis, (17/7).
Dalam acara tersebut, Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa secara resmi melantik empat pejabat yang akan menempati posisi strategis di lingkungan Kejari Jeneponto.
- Nurmala Ramli, SH – Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Faisal, SH – Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus
- Japar Pila, SH – Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen
- Muhammad Arfandy Amran, SH – Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum
Kajari Teuku Luftansya menegaskan pelantikan ini bukan seremonial semata, tetapi bagian dari penyegaran untuk memperkuat kinerja.
“Pelantikan ini adalah titik awal sekaligus tantangan bagi saudara-saudara untuk menunjukkan dedikasi dan kemampuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jabatan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar, baik secara moral, profesional, maupun administratif. “Jabatan adalah kepercayaan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, bukan hak yang bisa diminta,” tegasnya.
Kajari juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, pejabat eselon V memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan teknis kejaksaan di lapangan.
“Jagalah dan laksanakanlah jabatan ini dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan merupakan kepercayaan, bukan hak yang bisa diminta,” tegasnya.
Ia pun mengajak para pejabat baru untuk menjaga integritas, meningkatkan semangat kerja, dan mendukung visi serta misi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di Kejari Jeneponto. “Mari kita jaga nama baik Kejaksaan dengan bekerja profesional, proporsional, dan berintegritas,” tutup Teuku Luftansya.
Dengan pelantikan ini, Kejari Jeneponto menunjukkan komitmennya untuk terus berbenah dan memperkuat struktur internal. Pergantian pejabat bukan hanya soal penempatan personel, tetapi juga strategi organisasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.





Komentar