Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Ironi Kasus Penganiayaan Luwu Utara, Penolong Masuk Sel, Pelaku Bebas

Luka bacok korban dalam kasus penganiayaan Luwu Utara setelah diserang dengan parang.
Korban memperlihatkan luka bacok di tangan akibat serangan parang dalam kasus penganiayaan Luwu Utara, yang hingga kini masih menuai sorotan publik.

Luwu Utara – Kasus penganiayaan Luwu Utara terus menarik perhatian publik. Rikki (25), warga Dusun Salassa, Kecamatan Baebunta, melapor ke Polres Luwu Utara pada Jumat (15/8/2025) setelah Albert Galang Parsiung menyerangnya dengan parang. Namun, polisi justru menahan Palondongan, keluarga korban yang melindungi Rikki, sementara Galang masih bebas berkeliaran.

Selain itu, Rikki menegaskan bahwa Palondongan hanya mencoba melerai. “Ia merebut parang dari Galang agar saya selamat. Kemudian ia mendorong Galang supaya berhenti menyerang. Itu murni pembelaan diri,” kata Rikki, Sabtu (16/8/2025). Serangan tersebut membuat tangannya terluka parah sehingga ia harus menjalani perawatan di RS Andi Djemma Masamba. Polisi pun sudah mengamankan sejumlah parang sebagai barang bukti.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Parang yang digunakan pelaku untuk menyerang korban

Meskipun begitu, polisi tetap menahan Palondongan. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan profesionalitas aparat. Rikki juga menegaskan bahwa ia sudah menghadirkan saksi dan bukti kuat. “Saya korban dengan luka nyata. Namun polisi membiarkan Galang bebas, sementara keluarga saya mereka tahan. Saya meminta keadilan,” tegasnya.

Polisi Belum Memberikan Jawaban

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Altof Zainuddin, tidak menanggapi pesan konfirmasi yang dikirim sejak Minggu (17/8/2025). Oleh karena itu, publik masih menunggu alasan resmi mengenai penahanan Palondongan dan sikap polisi terhadap Galang.

DPR RI Desak Polisi Profesional

Terlebih lagi, kasus ini ikut menarik perhatian DPR RI. Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sulsel III, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menilai polisi gegabah dalam menangani laporan. “Sebagai anggota DPR RI sekaligus mantan polisi, saya menuntut penyidik tidak menahan orang yang membela diri lalu membiarkan pelaku utama bebas. Sikap seperti itu jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Pada akhirnya, masyarakat kini menunggu langkah tegas Polres Luwu Utara. Sorotan publik semakin besar, dan kasus penganiayaan Luwu Utara menjadi ujian nyata bagi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *