Makassar – Puluhan massa aksi demonstrasi Laskar Arung Palakka (LAP) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/8/2025). Mereka menuntut Kejati segera mengusut dugaan korupsi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone yang menurut LAP menjadi penyebab defisit APBD hingga Rp300 miliar.
Sejak awal, aksi berlangsung tegang. Massa menggoyang pagar setinggi empat meter karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Kajati Sulsel Agus Salim maupun Aspidsus Jabal Nur. Mereka juga mencopot lambang Kejaksaan bertuliskan Satya Adhi Wicaksana yang terpasang di gerbang utama.
Korlap aksi menegaskan bahwa LAP tidak bermaksud menciptakan kericuhan. “Kami tidak ingin menimbulkan kemacetan. Tapi karena pihak kejaksaan menolak menemui kami, maka kami terpaksa melakukan ini,” teriaknya.
Situasi baru mereda ketika lima perwakilan massa masuk ke Kantor Kejati untuk berdialog. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, ikut naik ke mobil komando dan memberi penjelasan langsung. Ia menekankan bahwa penyelidikan kasus Pokir DPRD Bone membutuhkan waktu karena melibatkan hampir 8.000 kegiatan.
“Hari ini kami sudah memeriksa dua mantan pejabat Bone, yakni mantan PJ Bupati berinisial AI dan mantan Sekda Bone. Proses klarifikasi masih berjalan, jadi kami minta massa bersabar,” kata Soetarmi di hadapan pengunjuk rasa.
Ketua Umum LAP, Andi Muhammad Akbar, menilai korupsi Pokir DPRD Bone membawa dampak luas. Ia menyebut defisit Rp300 miliar memaksa Pemda Bone menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga masyarakat menanggung beban berat. Ia juga menyoroti tunjangan profesi guru senilai Rp34 miliar yang tidak kunjung cair meski pemerintah pusat sudah menyalurkan dananya sejak Desember 2024.
Dalam orasinya, LAP menyampaikan tujuh tuntutan. Mereka mendesak Kejati memeriksa seluruh pimpinan DPRD Bone periode 2023–2024, menjemput paksa pihak yang menolak hadir, dan menahan semua pelaku korupsi APBD 2024.
“Kasus ini tidak boleh mandek. Kami akan terus mengawal hingga pelaku benar-benar masuk penjara,” tegas Andi.





Komentar