Gowa – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap mahasiswa berinisial AH (21) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi meringkus AH di rumahnya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/12/2025) dini hari, terkait kasus rudapaksa di Malino.
Petugas Resmob mendatangi rumah pelaku yang berdinding seng dan langsung membangunkan AH saat tertidur di kamar. AH tampak terkejut ketika polisi berpakaian preman masuk dan menunjukkan surat penangkapan.
Ibu pelaku yang mengenakan daster putih-oranye sempat menangis histeris dan terlibat adu argumen dengan petugas. Polisi kemudian menjelaskan dasar hukum penangkapan sambil memperlihatkan laporan resmi dan surat tugas.
“Meski orang tua menolak, kami tetap mengamankan pelaku karena laporan dan surat tugas sudah lengkap,” ujar personel Resmob Polres Gowa, Bripka Murfad.
Setelah mengenakan pakaian, AH menjalani interogasi awal sebelum polisi menggiringnya ke Mapolres Gowa. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung memeriksa AH secara intensif terkait rudapaksa di Malino.
Modus Pelaku Ajak Korban Berlibur ke Malino
Dalam pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya. Ia mengaku membawa korban berinisial ZA (16), seorang pelajar asal Maros, ke sebuah villa di kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa, lalu melakukan pemerkosaan satu kali.
“Baru satu kali,” ucap AH kepada penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum sepakat bertemu. AH kemudian mengajak korban berlibur ke Malino dan memesan kamar di salah satu villa.
“Pelaku dan korban sempat berbincang di dalam villa sebelum pelaku melakukan pemerkosaan,” jelas Ipda Agus.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menambahkan bahwa kasus rudapaksa di Malino bermula ketika pelaku menjemput korban di dekat rumahnya di Maros lalu membawanya ke penginapan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku baru satu kali menyetubuhi korban. Motif pelaku diduga karena nafsu,” ungkap Ipda Andi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah kakak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Polisi turut menyita sepeda motor yang pelaku gunakan saat menjemput korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AH dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, AH menjalani penahanan di sel Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.





Komentar