Maros – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Prada ANP diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang perempuan di kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 12.30 Wita dan menarik perhatian publik setelah masyarakat menyebarkan video peristiwa tersebut di media sosial.
Dalam video yang beredar, masyarakat melihat Prada ANP melakukan penganiayaan dengan datang ke lokasi menggunakan seragam lengkap dan terlibat cekcok dengan pedagang perempuan itu. Ia mencoba merebut ponsel milik korban yang sedang merekam insiden tersebut, lalu memukul tangan perempuan tersebut hingga nyaris membuatnya terjatuh. “Mau dia ambil HP saya, jadi terpukul tangan saya dan hampir jatuh,” kata korban dalam video.
Letkol Sus Santos selaku Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin memastikan bahwa Prada ANP berasal dari kesatuan mereka. Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin menangkap Prada ANP dan segera memulai proses pemeriksaan terhadapnya.
Santos menegaskan bahwa perilaku Prada ANP melanggar nilai-nilai disiplin prajurit TNI AU. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan etika seorang prajurit. “Perilaku dan sikap Prada ANP sama sekali tidak mencerminkan sikap dan disiplin prajurit TNI AU,” ujar Santos, Rabu (9/7/2025).
Menurut Santos, prajurit TNI wajib mengutamakan pendekatan humanis ketika berhadapan dengan warga sipil. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus menjunjung tinggi profesionalisme dan menjalin hubungan harmonis bersama masyarakat sipil.
Prada ANP juga menghadapi kasus desersi karena meninggalkan tugas selama 196 hari tanpa izin. Otoritas militer memproses kasus tersebut melalui sidang di Pengadilan Militer yang saat ini masih berlangsung.
Santos menyampaikan bahwa TNI AU tidak menoleransi tindakan anggotanya yang mencoreng nama institusi. Ia memastikan seluruh pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga citra dan kedisiplinan militer.





Komentar