Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Divonis 15 Tahun

Jeneponto – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga yang menimpa Ni’ma binti Luru di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto secara resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada suami korban, pria berinisial TT, pada 5 Februari 2025.

Kejadian tragis ini berlangsung pada malam hari, Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

Sepeda Listrik FT UNM Raih Apresiasi Rektor

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan ilmiah dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menggunakan metode scientific investigation untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan objektif dan berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto pada Rabu, (23/7).

Tim penyidik bekerja sama dengan tim forensik RS Bhayangkara Makassar untuk melakukan autopsi jenazah korban sebagai langkah investigasi. Tim forensik melakukan autopsi pada 4 Juni 2024 setelah pihak keluarga memberikan persetujuan. Pada 28 Juni 2024, mereka merilis hasil visum yang menunjukkan adanya luka memar akibat benturan benda tumpul sebelum korban meninggal dunia.

“Dari hasil visum et repertum, ditemukan indikasi kuat kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban,” ungkap salah satu penyidik.

FT UNM Pamerkan Karya Inovatif Berdampak

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan TT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Proses penyidikan berlangsung ketat, dengan sejumlah perpanjangan masa penahanan, pemeriksaan tambahan saksi ahli forensik, dan pelaksanaan rekonstruksi. Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan seluruh berkas perkara lengkap (P-21) pada 17 Januari 2025. Penyidik Polres Jeneponto kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Januari 2025.

Majelis hakim dalam sidang putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa TT atas perbuatannya,” bunyi amar putusan hakim.

FT UNM Perluas Sinergi Industri Melalui Campus Hiring FGDP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *