Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab dan Pengadilan Agama Sinjai berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati, Rabu (29/10/2025).
Acara tersebut hadir langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif hadir bersama pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan, kepala OPD, dan Camat Sinjai Utara. Penandatanganan nota ini memperkuat sinergi pemerintah dan lembaga peradilan demi pelayanan publik lebih efektif serta merata.
Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat pelayanan hukum dan sosial bagi masyarakat Sinjai. “Melalui kolaborasi ini, pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah, termasuk pemberian lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Sinjai,” ungkap Rokiah.
Ia menambahkan, sinergi ini menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan peradilan di tingkat lokal, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Sinergi Pelayanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Ratnawati Arif menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pengadilan Agama Sinjai dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat. Ia menilai kerja sama ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ratnawati. Ia juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Sinjai yang terus beradaptasi terhadap tantangan di lapangan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyediakan fasilitas memadai, agar masyarakat di wilayah terpencil dapat menikmati pelayanan hukum yang layak. “Kami akan terus mendorong inovasi bersama Pengadilan Agama agar setiap warga merasakan manfaat langsung dari layanan yang diberikan,” tambahnya.
Isi Nota Kesepakatan tersebut meliputi sinergi antara Pemkab Sinjai dan berbagai instansi, seperti DP3AP2KB untuk layanan konseling dan penanganan dispensasi kawin, Dinas Sosial dalam pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar, Dinas Kesehatan terkait edukasi kesehatan perkawinan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pencegahan perkawinan anak serta penyediaan fasilitas sidang keliling.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Sinjai berharap tercipta pelayanan hukum yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sinjai secara menyeluruh.





Komentar