Palopo – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RB (19) karena melakukan pencurian uang di Palopo senilai Rp14,6 juta di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Korban menyimpan uang itu di dalam tas di atas kasur. Lalu, ia keluar rumah untuk sementara waktu. Ketika korban kembali, ia mendapati uangnya telah hilang.
“Korban sempat pergi sebentar. Saat pulang, ia sudah tidak menemukan uangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, Kamis (30/10/2025).
Korban segera melapor ke Mapolres Palopo pada 3 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku.
Setelah mengetahui keberadaannya, tim Reskrim Polres Palopo mengejar RB yang bersembunyi di rumah pamannya di Latuppa. Lalu, polisi menangkapnya pada Rabu malam (29/10/2025) tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui bahwa ia mengambil uang korban sebesar Rp14,6 juta,” kata Sahrir.
Polisi menahan RB di Mapolsek Wara Selatan dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Warga bernama Rahma merasa lega atas penangkapan tersebut. Ia memuji kecepatan polisi dalam menangani kasus itu. “Kami akhirnya bisa tenang. Polisi bekerja cepat dan tegas,” ujarnya.
Rahma juga meminta polisi memperbanyak patroli di kawasan perumahan agar pencurian uang Palopo tidak terulang. Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah.





Komentar