Bone – Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya naik hingga 65 persen. Keputusan ini lahir setelah gelombang penolakan masyarakat memuncak dan berujung pada aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bone.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyampaikan secara langsung kebijakan pengembalian uang kelebihan bayar pajak melalui mekanisme restitusi. “Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, kami akan mengembalikan pembayaran pajak. Format restitusi sudah kami siapkan,” ujar Asman dalam keterangannya di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kamis (21/8).
Dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Bone, Asman juga menegaskan langkah teknis yang akan ditempuh pemerintah. “Kami minta SPPT yang sudah beredar ditarik kembali. Kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama agar segera diedarkan ke masyarakat,” katanya.
Pemkab Janji Jaga Transparansi dan Hak Masyarakat
Menurut Asman, kebijakan itu menunjukkan sikap pemerintah yang mengutamakan keterbukaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ia menambahkan, “Dengan langkah ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2.”
Polemik kenaikan PBB-P2 di Bone mencuat setelah beredar isu yang menyebut kenaikan pajak mencapai 300 persen. Informasi itu memicu keresahan warga dan mendorong Aliansi Rakyat Bone turun ke jalan pada Selasa (19/8). Aksi tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari dan berakhir ricuh dengan korban luka di pihak massa maupun aparat.
Pemerintah daerah sebelumnya membantah isu kenaikan 300 persen. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), kenaikan hanya sebesar 65 persen. Namun, protes warga terus meluas sehingga Pemkab Bone meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.
Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai pihak akhirnya melahirkan keputusan penundaan. “Tentu dengan kejadian hari ini dan mencermati aspirasi masyarakat, kami berkomunikasi dengan Pak Bupati dan pihak Kemendagri. Akhirnya pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan melakukan informasi secara total terkait penyesuaian ini,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Bone berusaha meredam kegelisahan warga. Pemerintah menegaskan bahwa setiap masyarakat yang sudah membayar pajak dengan nilai baru akan menerima pengembalian sesuai aturan. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Bone memilih mendengarkan aspirasi masyarakat daripada memaksakan kebijakan yang menimbulkan gejolak.





Komentar