Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Polisi menangkap empat pelaku bersama barang bukti sabu dengan total berat 414,69 gram. Pengungkapan kasus narkoba Maros ini menunjukkan tingginya ancaman peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebut pengungkapan ini lahir dari kerja keras tim Satnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Maros dan sekitarnya.
“Dari hasil operasi, total barang bukti mencapai 414,69 gram sabu. Bila beredar, jumlah itu bisa merusak lebih dari seribu orang,” ujar Douglas dalam konferensi pers di Aula Mapolres Maros, Kamis (28/8/2025).
Douglas menegaskan timnya terus memburu pelaku narkotika yang mencoba menjadikan Maros sebagai jalur distribusi.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Maros. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial R alias Dandi di Kecamatan Mandai.
Polisi menemukan dua saset sabu ukuran sedang saat menangkap R. Dalam interogasi, R mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kota Makassar. Ia memperoleh sabu itu dari seorang lelaki berinisial S melalui akun Instagram.
“Narkoba itu kemudian kami jual dengan harga Rp3 juta per bal berisi 48 gram,” kata R dalam pemeriksaan.
Polisi lalu menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram sabu, timbangan digital, serta saset kosong. Fakta ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba Maros yang melibatkan jaringan lintas kabupaten.
Peran Pelaku dalam Jaringan
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Selehuddin, menjelaskan pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain.
Ketiga pelaku itu yakni KD (56), AJR (38), dan AG (38), warga Kabupaten Bone. “Dari tangan mereka, kami menyita 11 gram sabu siap edar,” ungkap Selehuddin.
Selehuddin merinci peran masing-masing pelaku. KD bertindak sebagai bandar lintas kabupaten, AJR menjadi perantara, dan AG berperan sebagai kurir.
Selehuddin menambahkan, pengungkapan ini sekaligus memberi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Polres Maros.
“Total nilai sabu yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Ancaman ini jelas merusak masa depan generasi muda,” ujarnya. Pengungkapan kasus narkoba Maros ini menegaskan komitmen Polres dalam menindak peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, disertai denda minimal Rp1 miliar.





Komentar