Gowa – Mahasiswa berinisial IS (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kehilangan uang Rp 5 juta setelah tergiur iPhone murah yang dijual lewat media sosial. Polisi menangkap dua pelaku bernama La Tamming (37) dan Yamma (32) yang terlibat penipuan iPhone murah.
Petugas Resmob Polda Sulsel meringkus Yamma di Kabupaten Wajo dan La Tamming di Kabupaten Sidrap pada Jumat (22/8).
“Pelaku kami ringkus di dua lokasi berbeda. Mereka melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE. Modus ini mereka jalankan dalam skema penipuan iPhone murah,” ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Minggu (24/8/2025).
Dendi menjelaskan, korban pertama kali melihat iklan iPhone dengan harga miring di akun TikTok. Korban lalu menghubungi pelaku dan mereka bertransaksi lewat WhatsApp. Korban mentransfer uang Rp 5 juta untuk biaya pengiriman, namun pelaku tidak mengirim barang sama sekali.
Hasil interogasi menunjukkan peran masing-masing pelaku. Yamma mengatur komunikasi, sedangkan La Tamming mengendalikan penipuan sebagai otak utama. Polisi menegaskan keduanya sudah berulang kali melancarkan penipuan iPhone murah melalui media sosial.
“Wanita bernama Yamma hanya menjalankan perintah, sedangkan La Tamming berperan sebagai bos yang mengatur aksi penipuan,” jelas Dendi.

Polisi menyita tujuh unit handphone Android, dua tas, dan satu dompet sebagai barang bukti. Penyidik menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan melanjutkan pemeriksaan.





Komentar