Tana Toraja – Penipuan di Toraja kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Polisi menangkap pria berinisial WH (27) karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 59,8 juta.
Dua korban, berinisial YM (47) dan HS (28), melaporkan WH ke Mapolres Tana Toraja. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, mengungkapkan bahwa tim Resmob menemukan WH di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.
“Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan WH. Kami menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arlin, Senin (4/8/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan awal, WH mengakui semua perbuatannya. Polisi langsung menahan pelaku di Rutan Polres Tana Toraja sejak 4 Agustus 2025 untuk melanjutkan proses hukum.
Polisi menjerat WH dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 65 KUHP. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penipuan di Toraja ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat.





Komentar